Search This Blog

Thursday, December 20, 2012

Hukum islam di Indonesia




A.    Pengertian hukum islam

Didalam islam hukum dipandang sebagai bagian dari ajaran islam dan norma-norma hukum bersumber dari agama. Makanya konsep hukum islam berbeda dengan konsep hukum pada umumnya, khususnya hukum modern. Umat islam meyakini bahwa hukum islam berdasarkan wahyu Illahi yang disebut syariah, yang berarti jalan yang digariskan Allah untuk manusia.
Fiqih dinamakan pula hukum islam, yang berarti pemahaman dan penalaran rasional. Menggambarkan sisi manusia dari hukum islam. Syariah atau fiqih itu merupakan keseluruhan yang terdiri dari kumpulan berbagai satuan kaidah mengenai kasus ini disebut hukum syar’i atau hukum syarak. Istiah hukum islam berbeda satu sama lain dan menggambarkan sisi tertentu dari hukum islam yaitu syari’ah, fiqih, hukum syar’i, qanun.
1.      Syari’ah
Kata “syariah” berarti jalan, dan lebih khusus lagi jalan menuju ketempat air. Ajaran-ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Disebut syari’ah karena merupakan jalan menuju Allah dan menuju keselamatan abadi.
Dalam arti luas, syariah dimaksudkan sebagai keseluruhan ajran dan norma-norma yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Yang mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek kepercayaannya maupun dalam aspek tingkah laku praktisnya. Syariah dibedakan menjadi dua aspek : ajaran tentang kepercayaan (akidah) dan ajaran tentang tingkah laku (amaliah). Syariah dalam arti luas identik dengan syarak (asy-syar) dan ad-din (agama islam).
Dalam arti sempit, syariah merujuk kepada aspek praktis (amaliah) dari syariah dalam arti luas, aspek yang berupa kumpulan ajaran atau norma yang mengatur tingkah laku konkrit manusia.
2.      Fiqih
Kata “fiqih” berasal dari kata arab al-fiqh, berarti mengerti, tahu atau paham. Fiqih dipakai dalam dua arti dalam istilah : dalam arti ilmu hukum ( jurisprudence ) dan dalam arti hukum itu sendiri (law).
Fiqih dlam ilmu hukum islam yaitu suatu cabang studi yang mengkaji norma-norma syariah dalam kaitannya dengan tingkah laku konkret manusia dalam berbagai dimensi hubungannya. Pengertian kedua fiqih merupakan kumpulan norma-norma atau hukum-hukum syarak yang mengatur tingkah laku manusia dalam manusia dalam berbagai dimensi hubungannya, baik hukum-hukum itu ditetapkan secara langsung dalam Al quran dan Sunnah Nabi Saw. Maupun yang merupakan hasil ijtihad , yaitu interpretasi dan penjabaran oleh para ahli hukum islam ( fukaha) terhadap kedua sumber tadi.
3.      Hukum Syar’i
Hukum syar’i ( hukum syarak, hukum syariah) secara harfiah berarti satuan dari syariah. Secara teknis, dalam ilmu hukum islam, hukum syarak didefinisikan sebagai “sapaan Illahi” terhadap subject hukum mengenai perbuatan atau tingkah lakunya, sapaan mana berisi tuntutan dan penetapan. Definisi ini mengandung dua hal :
a.       Bahwa hukum itu adalah sapaan illahi yang tertuju kepada manusia sebagai subjek hukum menyangkut tingkah lakunya.
b.      Bahwa hukum itu yang merupakan  sapaan illahi itu berisi tuntutan, perizinan atau penetapan.
  1. Sumber-sumber hukum islam

Hukum islam merupakan sapaan Illahi dan sumber utamanya adalah wahyu Illahi. Disamping itu juga terdapat sumber tambahan non-Illahi. Sumber pokok atau utama hukum islam adalah Al quran dan Sunnah Nabi Saw, dan sumber-sumber tambahan meliputi ijma’ ( consensus ), qiyas (analogi ), istihsan ( kebijaksanaan hukum ), kemaslahatan, ‘uruf ( adat istiadat ), Sadduz-dzari’ah ( tindakan preventif ), istishab ( kelangsungan hukum ), fatwa sahabat Nabi Saw., dan Syar’u man qablana ( hukum agama samawi terdahulu )
  1. Al quran
Alquran adalah sebuah kitab petunjuk dan bimbingan agama secara umum ketentuan hukum dalam alquran tidak bersifat rinci, ketentuan alquran merupakan kaidah-kaidah umum. Hanya beberapa ketentuan mengenai perkawinan dan kewarisan yang dirinci dalam alquran.
  1. Sunnah
Sunnah adalah ajaran-ajaran Nabi Saw. Yang disampaikan leawt ucapannya, tindakannya atau persetujuannya. Ajaran-ajaran yang merupakan sunnah ini direkam atau diwartakan dalam suatu rekaman yang dinamakan hadis. Hadis adalah rekaman warta mengenai perkataan dan persetujuan Nabi Saw. yang merupakan Sunnahnya Sunnah adalah hadis, hadis adalah Sunnah.
Alquran otentisitas teksnya tidak diragukan, namun hadis tidak semuanya sahih (autentik). Ahli hadis dan teoritisi hukum islam membedakan hadis menjadi tiga kategori:
a.       Hadis Sahih
b.      Hadis Hasan
c.       Hadis dalf
Ahli hukum islam menyatakan bahwa hadis sahih dan hadis hasan saja yang dapat menjadi sumber hukum.
  1. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para mujatahid (ahli hukum yang melakukan penemuan hukum syarak) sesudah zaman Nabi Saw. mengenai hukum suatu kasus tertentu. Di lain pihak ijma’ adalah kesepakatan umat, bukan sekedar kesepakatan mujtahid saja.
  1. Qiyas
Qiyas adalah perluasan ketentuan hukumm yang disebutkan didalam teks alquran dan sunnah sehingga mencakup kasus serupa yang tidak disebutkan dalam teks kedua-kedua sumber pokok itu berdasarkan persamaan sifat causa legis antara kedua kasus dimaksud.
  1. Maslahat Mursalah
Maslahat secara harfiah berarti manfaat dan mursalah berarti netral. Maslahat Mursalah dimaksudkan sebagai segala kepentingan yang bermanfaat dan baik, namun tidak ada nas khusus (teks alquran dan hadis Nabi Saw.) yang mendukungnya secara langsung ataupun yang melarangnya. Maslahat mu’tabanah adalah suatu kepentingan yang baik ditegaskan secara langsung dalam alquran dan alhadist.
Dan maslahat mulgah (batal) adalah suatu yang menurut anggapan kita baik dan bermanfaat tetapi ternyata dilarang dalam kedua sumber tekstual itu.
Maslahat Mursalah bersifat netral dalam arti tidak ada larangannya dalam alquran dan hadis, tetapi juga tidak ada pembenarannya secara langsung, namun selaras dengan prinsip umum yang terkandung dalam dan dapat disimpulkan dari nas alquran dan hadis.
  1. Istihsan
Istihsan berarti memandang baik. Istihsan merupakan suatu kebijaksanaan hukum atau perkecualian hukum. Istihsan merupaka n tindakan mengambil kebijaksanaan hukum berdasarkan suatu alasan hukum ( dalil ) yang menghendaki hali itu dilakukan.
  1. Istishab
Istishab berarti keberlangsungan status hukum suatu hal dimasalalu pada masa kini dan masa depan sejauh belum ada perubahan terhadap status hukum tersebut.
  1. Sadduz-dzari’ah ( tindakan preventif )
Sadduz-dzari’ah ( tindakan preventif ) artinya menutup jalan, maksudnya menutup jalan menuju sesuatu yang dilarang oleh hukum syariah. Sadduz-dzari’ah merupakan tindakan preventif dengan melarang suatu perbuatan yang menurut hukum syarak sebenarnya dibolehkan, namun melalui ijtihad perbuatan tersebut dilarang karena dapat membawa kepada sesuatu yang dilarang ataupun menimbulkan mudarat.
  1. ‘uruf ( adat istiadat )
‘uruf ( adat istiadat ) dalam istilah hukum islam adalah suatu hal yang diakui keberadaannya dan diikuti oleh dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan nas-nas syariah atau ijma’.
Hukum islam mengakui adat istiadat masyarakat sebagai sumber hukum, akan tetapi dengan beberapa syarat yaitu :
a.       Adat tersebut tidak bertentangan dengan nas atau ijma’
b.      Adat konstan dan berlaku umum didalam masyarakat.
  1. Qaul sahabat Nabi Saw
Qaul sahabat Nabi Saw adalah penditrian seorang sahabat mengenai suatu masalah hukum ijtihad baik tercermin dalam fatwanya maupun dalam keputusannya yang menyangkut masalah dimana tidak terdapat penegasan dalam alquran, hadis Nabi Saw, ataupun ijma’.
  1. Syar’u man qablana ( hukum agama samawi terdahulu )
Ketentuan hukum yang dibawa oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad Saw. Seperti Nabi Isa , Nabi Ibrahim As, Nabi Daud As, dan Nabi Musa As. Apabila hukum agama terdahulu tersebut tidak mendapat konfirmasi dalam hukum agama islam, maka tidak menjadi sumber hukum islam.

  1. Hukum dalam Islam

Hukum dalam Islam ada lima :
1.      Wajib
Perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi , maka yang mengerjakan mendapat pahala. Jika tidak dikerjakan maka dia berdosa.
2.      Sunah
Anjuran. Jika dikerjakan mendapat pahala , jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
3.      Haram
Larangan keras. Jika dikerjakan mendapat dosa, jika ditinggalkan mendapat pahala.
4.      Makruh
Larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum atau berdosa, jika ditinggalkan diberi pahala
5.      Mubah
Sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat dosa, jika ditinggalkan tidak mendapat pahala.

Hukum-hukum ditinjau dari pengambilannya terdiri menjadi empat macam :
1.      Hukum yang diambil dari nas yang tegas yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu
2.      Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
3.      Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat’(pasti) maupun secara zanni (dugaan) tetapi pada suatu masa telah sepakat ( ijma’ ) mujtahidin atas hukum-hukumnya.
4.      Hukum yang tidak dari nas baik qat’ ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.

Ruang lingkup hukum islam

  1. Ibadah (mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannyaMuamalah
  2. Muamalah (ghairu mahdhah) pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.

Tujuan hukum islam
Mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemashlatan bagi mereka, mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagian hidup manusia di dunia ataupun akhirat dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madrat dengan jalan yang tidak berguna bagi hidup maupun kehidupan manusia.
  1. Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hhukum islam mekarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan manusia untuk mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
  1. Memelihara agama
Beragama merupakan kebutuhan manusia yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama akidah, syariah dan akhlak ataun mencampuradukkan ajaran agama islam dengan pham atau aliran bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agam islam tidak m,emaksakan pemeluk agama lain memeluk agama islam.
  1. Memelihara akal
Menurut hukum islam seseeorang wajib memelihara akalnya karena akal mempunya peranan yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akalnya, maanusia dapat memahami waahyu Allah baik yang terdapat daalam kitab suci ataupun ayat-ayat Allah yang terdapat di alam. Dengamn akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmmu pengetahuan daan teknologi.seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum islam dengan baik daan benar tanpa menggunakan akal yang sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal merupakan salah satu tujuan hukum islam. Untuk itu, hukum islam melarang oraang meminum minuman yang memabukkan dan memberikan hukuman pada perbuatan yang merusak akal.
  1. Memelihara keturunan
Menurut ketentuan yang ada di dalam alquran yaitu memelihara keturunan dengan meneruskan harus melalui perkawinan yang sah dan dilarang untuk berbuat zina.
  1. Memelihara harta
Merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya manusia sebagai khalifah Allah dimuka bumi patut memelihara harta dan mencari harta dengan cara yang halal.



DAFTAR PUSTAKA
Mahsun fuad “hukum islam Indonesia” jogja ptlkis pelangi aksara.
Prof.asaf pokok-pokok hukum islam Jakarta tintaemas


















TUGAS AGAMA
HUKUM ISLAM

undipw.jpg




Disusun oleh :
Nurul Ahmad Ghozali
14030110060050


DIII ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2012

Monday, December 3, 2012

TEKNIK PERIKLANAN “ CLOSE UP” PROPOSAL


Disusun oleh:
1.     Nurul Ahmad Ghozali             14030110060050
2.     Ragil Indah Wulandari             14030110060055
3.     Muhammad Syuhada              14030110060061
4.     Tri Ajeng Yanuaresti W.          14030110060062
5.     Dhaniati                                  14030110060066
6.     Galih Permana Putra               14030110060081
7.     Andi Chandra                          14030110060088
8.     Try Adimas Nurcahya             14030110060095

PROGRAM STUDI DIIII HUBUNGAN MASYARAKAT
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2012

A.    Tema                  : Close Change Your Life

B.     Judul                : Produksi video iklan close up


C.    Latar Belakang
Pergaulan yang semakin beragam yang menuntut anak muda saat ini untuk memiliki senyum yang menawan dengan nafas yang segar dan gigi putih bersih terawat. Hal itu saat ini merupakan kebutuhan untuk dapat bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya, sehingga mampu menumbuhkan rasa kepercayaan diri yang tinggi untuk dirinya.
Dengan tingginya tuntutan dan kebutuhan tersebut diperlukan solusi yang tepat untuk masalah tersebut salah satu solusi yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk meenyelesaikan masalah tersebut adalah pemilihan pasta gigi yang tepat. Pasta gigi close up menawarkan solusi tersebut karena Close Up mengandung senyawa abrasif untuk membersihkan gigi, deterjen yang menyebabkan busa, serta flour. Flour adalah zat yang harus ada pada pasta gigi yang Anda pakai karena sangat berguna untuk mencegah luruhnya mineral-mineral pada permukaan gigi serta mengurangi produksi asam oleh bakteri mulut. Hal ini berarti mengurangi kemungkinan terjadinya gigi berlubang. Ada pula pasta gigi yang mengandung soda (baking soda). Senyawa ini berguna untuk menurunkan kadar keasaman dalam rongga mulut.
Triclosan adalah senyawa anti bakteri yang berguna untuk mengontrol plak. Ada pasta gigi yang mengandung enzim-enzim tertentu, ini berguna untuk meningkatkan kemampuan air liur membunuh bakteri. Masih banyak senyawa-senyawa lain dalam pasta gigi yang beredar saat ini yang masing-masing mempunyai kegunaan tersendiri. Kesemuanya itu mempunyai satu tujuan yaitu untuk mencegah terjadinya plak dan gigi berlubang. Sebenarnya semua pasta gigi itu baik. Yang paling penting adalah sikat gigi secara teratur dan benar, minimal dua kali sehari, paling baik adalah setiap setelah makan dan setelah mengasup makanan yang manis-manis.

Banyaknya tren iklan audio visual yang menampilkan manfaat pasta gigi di Indonesia membuat persaingan dalam memasarkan produk Indonesia menutut kerja keras dan kreativitas yang tinggi agar dapat menarik calon konsumen dan memiliki trend merk yang membedakan iklan audio visual Close Up berbeda dengan para kompetitornya.    .
D.    Tujuan
Produksi video iklan close up ini bertujuan untuk memberikan  kesadaran dan pengetahuan di masyarakat, baik yang telah mengenal maupun belum mengenal produk close up. Dengan adanya video iklan ini, diharapkan dapat pula menarik minat masyarakat untuk menggunakan produk pasta gigi close up dan merasakan manfaatnya sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap produk pasta gigi close up.
E.     KONSEP PRODUKSI
·         Opening
Pengambilan gambar diawali dengan pengambilan latar didesa pada sore hari. Area persawahan. Seorang gadis desa sedang duduk di gubuk yang ada disawah, kemudian dari jauh terlihat seorang pemuda desa yang ingin bertemu dengan gadis tersebut. Gadis desa itupun terlihat sangat bahagia dan ceria melihat kedatangan pemuda tersebut. Layaknya pasangan yang sedang kasmaran mereka berlari untuk menghampiri satu sama lainnya.
·      Middle
Pengambilan gambar ketika pemuda tersebut berbicara dengan gadis desa, tiba-tiba gadis tersebut raut muka gadis desa tersebut langsung berubah karena ternyata nafas pemuda tersebut mengeluarkan bau yang tidak enak.
·         Ending
Video Iklan close up ini ditutup dengan setelah kembali kedesa, pemuda tersebut menjadi idola di desanya dan banyak gadis yang tergila-gila kepada pemuda tersebut. Dengan percaya dirinya gadis desa yang dulu meninggalkan pemuda tersebut menghampiri pemuda itu lagi , tetapi sayangnya pemuda tersebut tidak berminat lagi dengan gadis yang dulu meninggalkannya karena dia telah memiliki gadis-gadis lain.

F.     HASIL RISET
Berdasarkan riset yang kami lakukan sebelum memulai proses produksi video iklan ini, kami merasa bahwa produk pasta gigi close up layak untuk menjadi obyek dalam video iklan ini. Hasil riset dari kuesioner yang kami dapatkan.
 FORMAT DAN DURASI
Video iklan yang kami produksi ini berbentuk video AVI dengan durasi sepanjang 1,5 menit
G.    KRU PRODUKSI
1.      Produser                            : Dhaniati
Line Produser                    : Ragil Indah Wulandari
2.      Sutradara                           : Tri Ajeng Yanuaresti W.
3.      Camera Person 1               : Muhammad Syuhada
Camera Person 2               : Galih Permana
4.      Editor dan Narator                        : Try Adimas
5.      Penulis Naskah                  : Nurul Ahmad Ghozali
6.      Property                            : Andi Chandra 
H.    JADWAL PRA PRODUKSI
No
Kegiatan
Tanggal
Waktu
Tempat
PJ
1.
Rapat awal kru produksi
23/10/2012
17.00-20.00
Kost TriAjeng
Ajeng
2.
Riset di Lokasi produksi
26/10/2012
16.00-17.00
Perumahan srondol bumi indah
Semua anggota
3.
Konsultasi konsep dan kuesioner
30/10/2012
10.00-11.00
Kampus
Semua anggota
4.
Rapat Kru produksi
13/11/2012
09.00-11.00
Kampus
Semua anggota
7.
Perencanaan proposal
1/12/2012
15.00-17.00
Kost Dhaniati
Dhaniati
8.
Perencanaan proposal
2/11/2012
15.00-17.00
Rumah Wulan
Wulan

I.       STANDARD SEQUENCE GUIDE
No
Video
Audio
Durasi (s)
Deskripsi
T.O.S
Narasi
Ilustrasi Musik
1.
·      Pemuda desa
·      Suasana di  persawahaan desa (langit, suasana sawah, padi)
·      Seorang pemuda desa  tersenyum
·     Long Shot






·     Close up


Bunyi suara burung berkicau



Hembusan angin

2.
·      Seorang gadis desa yang sedang duduk di gubug sawah (padi, sawah, gubug sawah )
·      Gadis desa tersenyum
·     Middle Shot


·     Close up

Suara burung berkicau

3.
·       Pemuda desa dan gadis desa lari menghampiri satu sama lain
·       Pemuda desa dan gadis desa berpelukan


·       Tiba-tiba gadis desa memasang wajah tidak enak dan meninggalkan pemuda tersebut
·     Long shot & slow motion
·     Close up & slow motion

·     Middle shot



The carpenters – close to you


The carpenters – close to you


Kaset kusut

4.
·      Pemuda desa merantau ke kota
·      Pemuda desa menemukan toko yang menjual produk Close Up
·      Pemuda desa menggunakan Close Up
·      Pemuda merasa percaya diri jalan di jalanan dan dilirik wanita-wanita
·     Middle Shot
·     Long shot



·     Middle shot

·     Close up & long shot


suara  bus dan kendaraan




suara menyikat gigi


riot rhytem

5.
·      pemuda kembali ke desa
·      pemuda desa menjadi idola di desa
·      gadis desa bertemu pemuda desa tersebut dan ingin kembali menjadi pacarnya
·      pemuda desa mengandeng wanita –wanita lain
Middle shot & long shot

Long shot

Middle shot



Long shot










Train – drive by